Tekanan yang terus dialami membuat korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta,” kata dia.
“Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” imbuhnya.
Pelaku Ditangkap di Makassar, Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku yang diketahui berdomisili di Kota Makassar itu ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026 dengan bantuan Polrestabes Makassar sebelum pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM beserta providernya, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan.
Polda Lampung menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming yang disertai ancaman serta pemerasan.
Atas perbuatannya, MHH ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” beber dia.

