Senada, aktivis 98 Syawaluddin Alrief menilai perlu penataan ulang tafsir undang-undang yang selama ini memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Inikan persoalannya, ada UU yang diterjemahkan polisi tidak sesuai dengan penciptanya, UU kan diatur ada ide dan gagasan ini yang tidak sampai ke polisi, makanya muncul anggapan kewenangannya terlalu luas, terlalu berkuasa, seenaknya menghukum orang,” ujarnya.
Budaya Militeristik dan Citra Polri Dipersoalkan
Aktivis 98 dari Universitas 45 Makassar, Susuman Halim, menilai turunnya kepercayaan publik terhadap Polri dipengaruhi budaya militeristik yang masih kuat.
“Jadi memang ada kultur itu yang tidak berubah kelihatannya masih injeksi di pendidikan mereka, gaya-gaya militeristik itu,” kata Susuman.
Ia menilai seharusnya kepolisian telah beralih ke pendekatan sipil dan humanis.
“Bayangan saya, selain kita menuntut reformasi Polri kemarin (1998) seharusnya polisi sudah tidak menggunakan pistol dengan peluru tajam. Harusnya peluru listrik semua, harusnya sudah pistol listrik,” paparnya.
Tujuan Reformasi: Keadilan dan Rasa Aman Publik
Aktivis 98 dari UIN Alauddin Makassar, Mustagfir Sabri, menegaskan bahwa esensi reformasi Polri adalah mengembalikan fungsi dasar kepolisian.
“Sebenarnya polisi ini cukup memberi keadilan, menghilangkan rasa ketakutan dan memberi rasa kenyamanan kepada masyarakat,” ujarnya.

