Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah linggis yang digunakan pelaku untuk merusak dan membobol pintu rumah maupun kamar indekos.
“Barang bukti yang diamankan berupa beberapa unit handphone, sepeda motor, serta satu buah linggis yang digunakan pelaku untuk mencungkil pintu rumah atau kamar kos,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tamalate.
Sementara itu, aparat masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
“Masih ada satu pelaku lain yang sedang kami kejar, termasuk barang bukti hasil curian,” tutup Irzal.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar pada Jumat (30/1).

