Overview
SulawesiPos.com – Tekanan ekonomi dan lilitan utang diduga menjadi pemicu mantan pemain PSM Makassar kelompok usia 21 tahun, MT (28), nekat menggelapkan sepeda motor milik jasa rental lalu menjualnya melalui media sosial.
MT ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Rabu dini hari saat sedang nongkrong di sebuah kedai kopi di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik jasa rental yang mencurigai sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan sesuai waktu sewa.
Upaya menghubungi penyewa juga tak membuahkan hasil, hingga korban akhirnya melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap, MT diduga sengaja berpura-pura menyewa motor sebelum menjualnya melalui akun jual beli di media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.
Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang sekitar Rp2 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Handy, menyebut aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi.
“Pelaku menyewa kendaraan rental lalu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain melalui media sosial. Dari hasil interogasi, aksinya baru pertama kali dan dilatarbelakangi masalah ekonomi,” kata Handy saat dikonfirmasi, Rabu.
Uang hasil penjualan motor tersebut, lanjut Handy, digunakan MT untuk membayar utang kepada rekannya.
Polisi juga membenarkan bahwa MT merupakan mantan pemain sepak bola yang sempat memperkuat klub lokal, termasuk PSM Makassar kelompok usia muda.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, MT dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.