Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang sekitar Rp2 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Handy, menyebut aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi.
“Pelaku menyewa kendaraan rental lalu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain melalui media sosial. Dari hasil interogasi, aksinya baru pertama kali dan dilatarbelakangi masalah ekonomi,” kata Handy saat dikonfirmasi, Rabu.
Uang hasil penjualan motor tersebut, lanjut Handy, digunakan MT untuk membayar utang kepada rekannya.
Polisi juga membenarkan bahwa MT merupakan mantan pemain sepak bola yang sempat memperkuat klub lokal, termasuk PSM Makassar kelompok usia muda.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, MT dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

