Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta menjelaskan, Sidang Isbat akan melalui tiga rangkaian, yaitu pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia, serta musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat.
Dirjen Bimas Islam menambahkan, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, maupun Idul Adha.
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004.
Selain itu, Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat, yang menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum kegiatan ini.

