24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Kasus TPKS Rektor UNM Nonaktif Masih Berjalan, Mendiktisaintek Belum Putuskan Nasib Jabatan

Dengan demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait kepemimpinan di Universitas Negeri Makassar.

Kasus UU ITE yang Dihentikan-TPKS Masih Berproses

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi.

“Iya, betul. Penyelidikan dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1/2026).

Namun, pelapor berinisial Q menegaskan bahwa penghentian tersebut hanya berlaku untuk laporan berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan laporan utama dugaan TPKS yang diajukan sejak awal.

“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” kata Q, Kamis (29/1/2026).

Ia juga menegaskan, informasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang beredar di publik seolah menggambarkan seluruh laporannya dihentikan, padahal hal tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga: 
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini 30 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Terjadi

Q menjelaskan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada Undang-Undang TPKS dan hingga kini masih terus berproses.

Dengan demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait kepemimpinan di Universitas Negeri Makassar.

Kasus UU ITE yang Dihentikan-TPKS Masih Berproses

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi.

“Iya, betul. Penyelidikan dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1/2026).

Namun, pelapor berinisial Q menegaskan bahwa penghentian tersebut hanya berlaku untuk laporan berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan laporan utama dugaan TPKS yang diajukan sejak awal.

“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” kata Q, Kamis (29/1/2026).

Ia juga menegaskan, informasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang beredar di publik seolah menggambarkan seluruh laporannya dihentikan, padahal hal tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga: 
Praperkiraan Cuaca Wilayah Sulsel 2 Januari Didominasi Hujan Sedang, Maros-Barru Berpotensi Banjir

Q menjelaskan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada Undang-Undang TPKS dan hingga kini masih terus berproses.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/