Kasus Rektor UNM Dinilai Melenceng dari Jalur, Pelapor Dorong Penanganan ke Ditres PPA-PPO

Pelapor Arahkan Penanganan TPKS ke Ditres PPA-PPO

Setelah penanganan UU ITE disetop, pelapor disebut berencana melaporkan kembali dugaan peristiwa yang sama dengan substansi dan pendekatan hukum yang berbeda.

“Selanjutnya, pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1).

Dalam rencana laporan baru tersebut, Q disebut akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: 
Teror Molotov di Gerbang UNM Makassar, Mahasiswa Klaim Tak Punya Musuh

Pelapor Arahkan Penanganan TPKS ke Ditres PPA-PPO

Setelah penanganan UU ITE disetop, pelapor disebut berencana melaporkan kembali dugaan peristiwa yang sama dengan substansi dan pendekatan hukum yang berbeda.

“Selanjutnya, pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1).

Dalam rencana laporan baru tersebut, Q disebut akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: 
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka TPKS, Korban Lebih dari Tiga

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru