Overview
SulawesiPos.com – Penanganan laporan dugaan kasus yang menyeret Rektor UNM nonaktif dinilai melenceng dari jalur sejak awal pelaporan.
Pelapor, Q, menyatakan akan menempuh jalur lain karena laporan utamanya terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai tidak ditangani sesuai mekanisme semestinya.
Q menegaskan, sejak awal dirinya secara tegas melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan merujuk pada Undang-Undang TPKS, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Namun dalam proses penanganan, arah perkara justru berkembang ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga memunculkan tanda tanya terkait konsistensi penyidik.
“Dari awal saya melapor bukan kasus UU ITE tapi laporan utama saya UU TPKS nomor 12 tahun 2024 karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) itu nomor satu laporan kami, tapi kenapa diarahkan ke UU ITE,” ucapnya.
Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, Q menegaskan bahwa penghentian tersebut hanya menyasar laporan berbasis UU ITE, bukan laporan utama dugaan TPKS yang ia ajukan sejak awal.
“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” kata Q, Kamis (29/1/2026).
Menurut Q, laporan dugaan TPKS semestinya ditangani oleh unit yang membidangi perempuan dan anak.
“Sejak awal memang kasus TPKS. Mestinya ke bagian Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) makanya saya juga heran kenapa isu UU ITE yang terus diolah,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang beredar di publik seolah menggambarkan seluruh laporannya dihentikan, padahal hal tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Q menjelaskan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada UU TPKS dan hingga kini masih terus berproses.
“Yang kedua baru undang-undang ITE, cuma yang berproses selama ini baru nomor dua dan itulah nomor dua yang kemudian di SP3 kan, tapi nomor satu berproses,” lanjutnya.
Dengan demikian, laporan terkait TPKS disebut belum pernah dihentikan oleh penyidik.
“Jadi ada undang-undang yang tidak di SP3 kan, tapi berproses. Itulah undang-undang nomor 12 tahun 2024, undang-undang TPKS, dimana itu yang sebenarnya yang saya laporkan di awal-awal itu nomor satu, nomor dua ITE,” ungkapnya.
Setelah penanganan UU ITE disetop, pelapor disebut berencana melaporkan kembali dugaan peristiwa yang sama dengan substansi dan pendekatan hukum yang berbeda.
“Selanjutnya, pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1).
Dalam rencana laporan baru tersebut, Q disebut akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan.