SualwesiPos.com – Pelapor dugaan pelecehan seksual yang juga dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Q (51), akhirnya angkat bicara menanggapi penghentian salah satu laporan terhadap Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi.
Q menegaskan, penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel tidak berkaitan dengan laporan utama dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ia ajukan sejak awal.
Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya menyasar laporan dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan laporan dugaan kekerasan seksual.
Ia memastikan, hingga kini laporan TPKS masih tetap berjalan dan belum pernah dihentikan oleh penyidik.
“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” katanya, Kamis (29/1/2026).
Q menjelaskan, sejak awal dirinya melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bukan UU ITE sebagaimana yang kemudian berkembang dalam proses penyelidikan.
Ia mengaku heran karena laporan kekerasan seksual berbasis elektronik yang disampaikannya justru diarahkan ke ranah UU ITE selama penanganan perkara.
“Dari awal saya melapor bukan kasus UU ITE tapi laporan utama saya UU TPKS nomor 12 tahun 2024 karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) itu nomor satu laporan kami, tapi kenapa diarahkan ke UU ITE,” ucapnya.
Q juga mempertanyakan arah penanganan kasus yang dinilainya tidak sesuai, karena seharusnya ditangani oleh unit yang menangani perempuan dan anak.
“Sejak awal memang kasus TPKS. Mestinya ke bagian Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) makanya saya juga heran kenapa isu UU ITE yang terus diolah,” imbuhnya.
Ia menilai, informasi mengenai SP3 yang beredar di publik tidak mencerminkan keseluruhan laporan yang ia ajukan kepada aparat penegak hukum.
“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Q menambahkan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada UU TPKS.
“Yang kedua baru undang-undang ITE, cuma yang berproses selama ini baru nomor dua dan itulah nomor dua yang kemudian di SP3 kan, tapi nomor satu berproses,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sebagai penjelasan resmi terkait laporan yang masih berjalan.
SP2HP tersebut bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus Polda Sulsel dan diterimanya langsung di Polda Sulsel pada Selasa sore, 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.25 Wita.
“Kemudian waktu diserahkan saya disampaikan bahwa itu baru SP2HP, jadi saya dijelaskan oleh Kanitnya dan menurutnya itu tidak dihentikan masih mau pengembangan karena ada KUHAP 2026, jadi memang tidak ada info pemberhentian atau SP3,” jelasnya.
Meski proses hukum telah berjalan sekitar enam bulan, Q berharap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut segera menemukan kepastian hukum.
“Jadi ada undang-undang yang tidak di SP3 kan, tapi berproses. Itulah undang-undang nomor 12 tahun 2024, undang-undang TPKS, dimana itu yang sebenarnya yang saya laporkan di awal-awal itu nomor satu, nomor dua ITE,” ungkapnya.
Q mengakui kelelahan fisik dan mental selama mengikuti proses hukum yang panjang. Namun, ia menegaskan tidak akan mundur dari perjuangannya.
“Harapan saya kasus ini sudah 6 bulan saya capek tapi saya tidak takut dan tidak mau berhenti karena gerakan reformasi kampus dan kekeraan seksual harus dihentikan jangan lagi ada korban lain dan korban lain jangan takut speak up, kita hentikan yang seperti itu,” bebernya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, konsisten, dan transparan dalam menangani setiap laporan, khususnya laporan dugaan kekerasan seksual.
“Saya berharap pihak APH apapun yang kita laporkan kemudian ditindaklanjuti, misalnya kasus UU TPKS yang pertama kami laporkan jangan kemudian UU ITE-nya yang dimunculkan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.