Uang hasil penjualan motor, menurut Handy, digunakan pelaku untuk membayar utang kepada rekannya. Polisi juga membenarkan latar belakang pelaku sebagai pemain sepak bola yang pernah memperkuat klub lokal.
Saat ini, MT ditahan di Polsek Mamajang, Makassar, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Pelaku dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

