24 C
Makassar
3 February 2026, 3:22 AM WITA

Mantan Pemain PSM U-21 Ditangkap karena Jual Motor Rental di Media Sosial, Untung Rp2 Juta

Overview

  • Mantan pemain PSM Makassar U-21, MT (28), ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor rental dan menjualnya lewat media sosial.
  • Dari penjualan motor, pelaku memperoleh Rp2 juta yang digunakan untuk membayar utang, menurut keterangan polisi.
  • MT kini ditahan di Polsek Mamajang dan dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SulawesiPos.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap MT, 28 tahun, mantan pemain PSM Makassar kelompok usia 21 tahun, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik jasa rental yang kemudian dijual melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari saat MT sedang nongkrong di sebuah kedai kopi di Jalan AP Pettarani, Makassar. Polisi langsung membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah pemilik jasa rental melaporkan sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan. Korban juga mengaku kehilangan kontak dengan pelaku setelah kendaraan disewa.

Berdasarkan penyelidikan awal, MT diduga berpura-pura menyewa sepeda motor, kemudian menjualnya melalui akun jual beli di media sosial dengan harga di bawah pasaran. Dari transaksi itu, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: 
Bersenjata Samurai dan Busur Panah, Tiga Pemuda Penyerang Warga Makassar Dibekuk Polisi

“Pelaku menyewa kendaraan rental lalu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain melalui media sosial. Dari hasil interogasi, aksinya baru pertama kali dan dilatarbelakangi masalah ekonomi,” kata Handy saat dikonfirmasi, Rabu.

Overview

  • Mantan pemain PSM Makassar U-21, MT (28), ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor rental dan menjualnya lewat media sosial.
  • Dari penjualan motor, pelaku memperoleh Rp2 juta yang digunakan untuk membayar utang, menurut keterangan polisi.
  • MT kini ditahan di Polsek Mamajang dan dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SulawesiPos.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap MT, 28 tahun, mantan pemain PSM Makassar kelompok usia 21 tahun, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik jasa rental yang kemudian dijual melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari saat MT sedang nongkrong di sebuah kedai kopi di Jalan AP Pettarani, Makassar. Polisi langsung membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah pemilik jasa rental melaporkan sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan. Korban juga mengaku kehilangan kontak dengan pelaku setelah kendaraan disewa.

Berdasarkan penyelidikan awal, MT diduga berpura-pura menyewa sepeda motor, kemudian menjualnya melalui akun jual beli di media sosial dengan harga di bawah pasaran. Dari transaksi itu, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: 
Daftar 27 Grup Ekstremisme Digital yang Diikuti Anak di Bawah Umur, Terafiliasi Jaringan TCC

“Pelaku menyewa kendaraan rental lalu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain melalui media sosial. Dari hasil interogasi, aksinya baru pertama kali dan dilatarbelakangi masalah ekonomi,” kata Handy saat dikonfirmasi, Rabu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/