Categories: Makassar

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Karta Jayadi.

Meski demikian, langkah hukum belum sepenuhnya berakhir karena pelapor menyatakan akan kembali mengajukan laporan dengan dasar hukum berbeda.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

Ia menyebut, keputusan diambil berdasarkan hasil analisis hukum dan kecukupan alat bukti.

“Iya, betul. Penyelidikan dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Tak Terbukti Unsur Pidana

Penghentian perkara dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel menggelar perkara dan mengevaluasi seluruh tahapan penyelidikan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025 yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan produksi atau penyebaran konten bermuatan pornografi yang disebut terjadi di Kota Makassar pada April 2022.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mengacu pada sejumlah regulasi:

  1. Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Pasal 622 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Sulsel juga telah memeriksa pelapor, saksi fakta, serta Prof. Karta Jayadi sebagai terlapor.

Selain itu, keterangan dari tiga orang ahli turut dimintai, masing-masing Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, dan Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Hasil penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsur pidana tidak terpenuhi.

Pelapor Siap Tempuh Jalur Lain

Meski kasus dihentikan, Didik mengungkapkan bahwa pelapor berinisial QDB tidak berhenti pada putusan tersebut.

Pelapor disebut berencana melaporkan kembali dugaan peristiwa yang sama, namun dengan substansi dan pendekatan hukum berbeda.

“Selanjutnya, pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” katanya.

Sebelumnya, laporan terhadap Prof. Karta Jayadi diajukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam rencana laporan baru, QDB disebut akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

Rektor Dinonaktifkan, Proses Disiplin Berjalan

Terpisah, kasus ini juga berdampak pada jabatan Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor UNM.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto sebelumnya telah menonaktifkan Karta Jayadi menyusul mencuatnya dugaan percakapan bernuansa mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) serta sejumlah mahasiswi.

Selain proses hukum, Karta Jayadi kini menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” tambah Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

Untuk memastikan keberlangsungan roda organisasi, Mendiktisaintek menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

“Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” kata Ishaq Rahman.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Dugaan Pelecehan Kasus Rektor UNM Polda Sulsel Prof Karta Jayadi Rektor Nonaktif UNM