24 C
Makassar
3 February 2026, 5:07 AM WITA

Penyelundupan Kayu Kumea Terbongkar di Pelabuhan, Muatan Disebut Rumput Laut

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran kayu ilegal.

“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan,” kata Ali Bahri, Senin (26/1).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pengangkutan hasil hutan yang melanggar aturan dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi SKSHHKO yang diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE.

Tanpa dokumen tersebut, pengangkutan dinyatakan ilegal.

Dalam pemeriksaan, R mengaku kayu kumea tersebut diangkut dari Kota Baubau dengan tujuan Kabupaten Maros atas perintah pemilik kayu berinisial H.

Baca Juga: 
Kemenhut Amankan Dua Sopir Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Luwu dan Luwu Utara

Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran kayu ilegal.

“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan,” kata Ali Bahri, Senin (26/1).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pengangkutan hasil hutan yang melanggar aturan dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi SKSHHKO yang diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE.

Tanpa dokumen tersebut, pengangkutan dinyatakan ilegal.

Dalam pemeriksaan, R mengaku kayu kumea tersebut diangkut dari Kota Baubau dengan tujuan Kabupaten Maros atas perintah pemilik kayu berinisial H.

Baca Juga: 
Kebakaran 5 Petak Rumah di Jalan Galangan Kapal Makassar, Berhasil Dikendalikan

Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/