Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik, muatan tersebut dipastikan merupakan kayu kumea yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran kayu ilegal.
“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan,” kata Ali Bahri, Senin (26/1).
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE.
Tanpa dokumen tersebut, pengangkutan dinyatakan melanggar hukum.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau menuju Kabupaten Maros atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

