Categories: Makassar

Di Tengah Isu Mandek, Iuran Sampah Gratis Makassar Diam-diam Menopang Hidup Puluhan Ribu Warga Miskin

SulawesiPos.com – Di saat kebijakan publik kerap dipertanyakan efektivitasnya, program iuran sampah gratis di Kota Makassar justru terus berjalan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat kurang mampu.

Program ini dinilai menjadi salah satu layanan dasar yang secara nyata meringankan beban ekonomi warga miskin, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Sejumlah anggapan yang menyebut program tersebut tidak lagi berjalan ditepis oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa layanan pembebasan iuran sampah masih aktif dan dapat dirasakan langsung oleh penerima manfaat di lapangan.

“Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tutur Helmy.

Ia menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat berbasis data resmi pemerintah.

Penetapan tersebut mengacu pada kondisi sosial ekonomi warga, khususnya ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang, yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, rumah tangga yang lolos verifikasi dibekali tanda pengenal khusus berupa stiker dan barcode.

Tanda tersebut berfungsi sebagai identitas resmi yang memudahkan petugas kebersihan mengenali rumah tangga penerima pembebasan retribusi saat pengangkutan sampah.

“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelasnya.

Helmy menambahkan, kebijakan iuran sampah gratis memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 80, diatur mekanisme pembebasan maupun keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan kategori daya listrik tertentu.

“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” tambah Helmy.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan kebersihan yang adil, inklusif, dan berpihak kepada kelompok rentan.

“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy.

Berdasarkan data sementara, penerima manfaat iuran sampah gratis tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar, dengan kategori rumah tangga berdaya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA, serta jumlah penerima yang mencapai puluhan ribu kepala keluarga.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Makassar Iuran Sampah Gratis DLH Makassar Layanan Publik Warga Miskin