Sementara itu, rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA mencapai 37.722 KK. Totalnya, hampir 50 ribu rumah tangga telah merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut.
Pemkot Makassar menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah konkret untuk mengurangi beban pengeluaran rutin masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Dengan dihapuskannya iuran sampah, warga diharapkan dapat mengalokasikan anggaran rumah tangga untuk kebutuhan dasar lainnya.
Dari sisi payung hukum, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
DLH Makassar memastikan proses verifikasi dilakukan secara ketat dan berbasis data terpadu.
Penilaian mengacu pada indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang, dengan sumber data resmi yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.
Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus, guna memastikan program berjalan tepat sasaran.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar memproyeksikan jumlah penerima iuran sampah gratis akan terus bertambah pada 2026, seiring penguatan kebijakan dan perluasan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

