Overview:
- Sebanyak 49.209 kepala keluarga di Makassar menerima manfaat iuran sampah gratis hingga 2025.
- Skema daya listrik 450 VA dan 900 VA digunakan sebagai indikator penentuan penerima.
- Kebijakan ini menjadi upaya Pemkot Makassar meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.
SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar merealisasikan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah.
Hingga 2025, tercatat 49.209 kepala keluarga (KK) telah menikmati program tersebut, yang menyasar rumah tangga miskin dan kurang mampu di seluruh kecamatan di Kota Makassar.
Program ini mulai diberlakukan sejak Juli 2025 dan diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Salah satu aspek krusial dalam kebijakan ini adalah penggunaan daya listrik rumah tangga sebagai indikator utama dalam menentukan kelayakan penerima manfaat.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman di Makassar, Sabtu (24/1).
Berdasarkan data DLH Makassar, penerima pembebasan iuran sampah dari kategori rumah tangga R1/450 VA tercatat sebanyak 11.487 KK.

