Categories: Makassar

Sopir Keluarga Gasak Emas Antam dan Dolar Rp 200 Juta di Makassar, Pelaku Ternyata Masih Mahasiswa

Overview

  • Seorang sopir keluarga di Makassar yang mencuri emas Antam dan uang dolar senilai Rp 200 juta ternyata masih berstatus mahasiswa.
  • Pelaku memanfaatkan rumah majikannya yang kosong untuk mengambil emas batangan 74 gram dan mata uang asing dari dalam koper.
  • Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti motor trail dan mesin kopi yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.

SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial T alias Taufiq (26) harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri emas batangan dan uang dolar milik keluarga tempatnya bekerja di Kota Makassar.

Pelaku selama ini dikenal sebagai sopir keluarga, namun belakangan diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa semester empat.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban di Jalan Tirta Nusantara, Kecamatan Panakkukang.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah mengatakan, barang yang dicuri pelaku berupa emas batangan Antam dengan berat total 74 gram serta sejumlah mata uang asing yang disimpan di dalam koper.

“Emas yang diambil berupa emas batangan Antam 74 gram, ditambah sejumlah mata uang dolar. Jika ditotal, kerugian korban sekitar Rp 200 jutaan,” ujar Nasrullah, Kamis (16/1/2026) malam.

Kasus ini terungkap saat korban hendak mengambil barang di dalam koper dan mendapati koper tersebut sudah dalam kondisi terbuka serta isinya raib.

Menyadari perhiasan dan uang asing miliknya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Panakkukang.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa emas dan uang dolar hasil curian telah dijual oleh pelaku untuk membeli mesin kopi dan motor trail.

“Motifnya karena adanya kesempatan. Saat itu rumah dalam keadaan kosong, sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut,” ungkap Nasrullah.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Panakkukang dan dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: emas Antam 74 gram mahasiswa curi emas pencurian Rp 200 juta sopir keluarga Makassar