Kasus ini terungkap setelah korban mendapati koper miliknya dalam kondisi terbuka dan isi di dalamnya sudah tidak ada.
Menyadari barang berharga raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada orang terdekat korban yang bekerja sebagai sopir keluarga.
“Dari hasil pendalaman bukti dan petunjuk, pelaku merupakan sopir keluarga yang tinggal di rumah tersebut,” jelas Nasrullah.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengetahui bahwa emas dan uang dolar hasil curian telah dijual oleh pelaku.
Seluruh hasil kejahatan itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Panakkukang dan dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

