Categories: Makassar

Kronologi Sopir Keluarga Curi Emas Antam dan Dolar Rp 200 Juta di Makassar, Masuk Lewat Garasi Rumah Majikan

Overview

  • Kronologi pencurian emas Antam dan uang dolar senilai Rp 200 juta di Makassar bermula karena rumah majikannya yang kosong.
  • Pelaku masuk lewat garasi, naik ke lantai dua, lalu mengambil uang asing dan emas batangan dari dalam koper di kamar.
  • Aksi pencurian terbongkar setelah korban melapor ke polisi, hingga pelaku akhirnya menyerahkan diri dan ditahan Polsek Panakkukang.

SulawesiPos.com – Aksi pencurian emas batangan dan uang dolar senilai Rp 200 juta yang dilakukan seorang sopir keluarga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap bermula dari kondisi rumah majikan yang sedang kosong.

Pelaku berinisial MT alias Taufiq (26), yang diketahui merupakan mahasiswa semester empat dan bekerja sebagai sopir pribadi, memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya di rumah majikannya di Jalan Tirta Nusantara, Kecamatan Panakkukang.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, ia masuk ke dalam rumah melalui garasi mobil yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ke lantai dua rumah.

Di lantai dua, pelaku mendapati pintu salah satu kamar dalam kondisi terbuka setengah. Ia pun masuk ke dalam kamar dan melihat sebuah koper tergeletak di samping tempat tidur.

Di dalam koper tersebut, pelaku melihat dua dompet yang berada di luar. Rasa penasaran mendorongnya membuka dompet tersebut, hingga mendapati sejumlah mata uang asing.

“Ada dolar Singapura, Amerika, Iran, sama ringgit Malaysia,” ujar pelaku saat diinterogasi polisi.

Tak hanya uang asing, pelaku juga menemukan emas batangan di dalam koper tersebut. Seluruh barang berharga itu kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Uang asing hasil curian ditukar, sementara emas batangan dijual. Dari hasil kejahatannya itu, pelaku membeli satu unit sepeda motor trail serta dua mesin kopi, masing-masing mesin espresso dan mesin high coffee, lengkap dengan perlengkapannya untuk usaha warkop.

Kasus ini terbongkar saat korban hendak mengambil barang di dalam koper dan mendapati koper tersebut sudah terbuka serta isinya raib. Menyadari perhiasan dan uang asing miliknya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Panakkukang.

“Koper sudah terbuka dan isinya tidak ada. Setelah dicek, perhiasan dan barang berharga lainnya hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, Kamis (15/1/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada orang terdekat korban.

“Setelah mendalami bukti-bukti dan petunjuk, kami menyimpulkan bahwa yang mengambil barang-barang tersebut adalah sopir dari keluarga yang tinggal di rumah itu,” jelas Nasrullah.

Pelaku sempat tidak berada di rumah saat didatangi polisi. Aparat kemudian menyampaikan kepada pihak keluarga agar menghadirkan pelaku. Tak lama berselang, MT akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang.

Dari hasil pengembangan, polisi memastikan emas yang dicuri merupakan emas batangan Antam dengan total berat mencapai 74 gram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 200 juta.

“Emas batangan 74 gram, emas Antam. Kerugian kurang lebih Rp 200 jutaan,” ungkap Nasrullah.

Selain mesin kopi dan sepeda motor trail, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk jam tangan pria. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Panakkukang dan dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Motifnya karena adanya kesempatan. Pada saat itu tidak ada orang di rumah, sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut,” pungkasnya.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: emas Antam 74 gram kronologi pencurian Makassar pencurian Rp 200 juta sopir keluarga curi emas