SulawesiPos.com – Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menggelar pemilihan Rektor Periode 2026–2030 pada Rabu (14/1/2026) melalui Rapat Terbuka Luar Biasa Majelis Wali Amanat (MWA) yang berlangsung di Kampus Unhas Jakarta.
Pemilihan rektor tersebut merupakan puncak dari rangkaian mekanisme seleksi yang telah berjalan dan dibagi ke dalam empat tahapan utama, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan.
Mekanisme pemilihan ini dibahas secara rinci dalam rapat perdana Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Unhas yang fokus pada kesiapan teknis setiap tahapan menjelang hari pemilihan.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unhas, Prof. Hasanuddin, menjelaskan bahwa pemilihan rektor merupakan proses berkala yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali sesuai ketentuan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
“Proses pemilihan Rektor Unhas merupakan agenda periodik yang diatur secara ketat dalam regulasi, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan akuntabel,” ujar Prof. Hasanuddin.
Sebagai PTNBH, Unhas memiliki mekanisme pemilihan rektor yang berbeda dibandingkan PTN berstatus Satker maupun Badan Layanan Umum (BLU), khususnya pada kewenangan pengambilan keputusan akhir.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, Majelis Wali Amanat merupakan organ yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan rektor.
“Sesuai statuta, MWA menjadi pihak yang menentukan rektor terpilih. Karena itu, Panitia Pemilihan memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” lanjut Prof. Hasanuddin.
Tahap penjaringan difokuskan pada pendaftaran serta verifikasi administrasi dan persyaratan bakal calon rektor.
kedua, tahap penyaringan dilakukan untuk menilai kelayakan dan kompetensi calon sebelum masuk ke tahap pemilihan oleh Majelis Wali Amanat.
Selanjutnya, tahap pemilihan yang akan digelar besok menjadi forum penentuan, di mana seluruh anggota MWA menggunakan hak suaranya untuk memilih rektor Unhas Periode 2026–2030.
Kemudian, tahap akhir berupa penetapan dilakukan oleh MWA sebagai organ tertinggi yang berwenang menetapkan rektor terpilih yang direncanakan berlangsung pada 28 April 2026.
Sebelumnya, MWA Unhas telah mengesahkan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026–2030 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan.
Panitia Pemilihan Rektor Unhas terdiri atas unsur MWA, unsur Rektor, dan unsur Senat Akademik, dengan susunan ketua, sekretaris, 13 anggota, serta didukung 10 orang tim sekretariat.
Adapun calon rektor yang mengikuti tahapan pemilihan adalah Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M(K)., M.MedEd., dan Prof. Dr. Sukardi Weda, S.S., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I., MA.