Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar, Setelah Dipecat dan Turun Pangkat Kini Jadi Tersangka

SulawesiPos.com – Polisi resmi menetapkan Amal Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalanrea menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara pada Sabtu (10/1/2026).

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, status tersangka diberikan usai pemeriksaan terhadap Amal Said dan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

Yusuf menjelaskan, pasal tersebut diterapkan karena peristiwa terjadi sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kita masih menggunakan KUHP lama karena kejadiannya sebelum 1 Januari 2026,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

“Tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya empat bulan,” kata Yusuf.

BACA JUGA:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Alat bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, pengakuan tersangka, dan keterangan saksi,” ungkap Yusuf.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Nanti kami lengkapi lagi saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di TKP,” ujarnya.

Sebelumnya, Amal Said dipecat dari tempatnya mengajar, yakni Universitas Islam Makassar. Selain itu, LLDikti Wilayah IX menjatuhkan hukuman penurunan pangkat satu tingkat ke bawah.

Tak sampai di situ, kini Polsek Tamalanrea menetapkannya sebagai tersangka kasus penghinaan.

Kronologi Dosen Ludahi Kasir Swalayan

Diketahui, insiden peludahan terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.

BACA JUGA:  LLDikti Wilayah IX Turunkan Pangkat Oknum Dosen ASN Usai Ludahi Kasir di Makassar

Kasus ini berdampak pada karier akademik Amal Said yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar.

Selain pemecatan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Amal Said mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi setelah ditegur oleh kasir terkait antrean.

“Saya sadar itu tidak benar, tapi saya bereaksi karena merasa jengkel,” ujar Amal dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

SulawesiPos.com – Polisi resmi menetapkan Amal Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalanrea menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara pada Sabtu (10/1/2026).

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, status tersangka diberikan usai pemeriksaan terhadap Amal Said dan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

Yusuf menjelaskan, pasal tersebut diterapkan karena peristiwa terjadi sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kita masih menggunakan KUHP lama karena kejadiannya sebelum 1 Januari 2026,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

“Tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya empat bulan,” kata Yusuf.

BACA JUGA:  Dosen Peludah Kasir Swalayan di Makassar Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Alat bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, pengakuan tersangka, dan keterangan saksi,” ungkap Yusuf.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Nanti kami lengkapi lagi saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di TKP,” ujarnya.

Sebelumnya, Amal Said dipecat dari tempatnya mengajar, yakni Universitas Islam Makassar. Selain itu, LLDikti Wilayah IX menjatuhkan hukuman penurunan pangkat satu tingkat ke bawah.

Tak sampai di situ, kini Polsek Tamalanrea menetapkannya sebagai tersangka kasus penghinaan.

Kronologi Dosen Ludahi Kasir Swalayan

Diketahui, insiden peludahan terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.

BACA JUGA:  Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, Status ASN Masih Melekat

Kasus ini berdampak pada karier akademik Amal Said yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar.

Selain pemecatan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Amal Said mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi setelah ditegur oleh kasir terkait antrean.

“Saya sadar itu tidak benar, tapi saya bereaksi karena merasa jengkel,” ujar Amal dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru