Overview
SulawesiPos.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sekitar GOR Sudiang, Makassar, mulai menghadapi ketidakpastian setelah harus mengosongkan lapak mereka Senin (12/1/2026).
Mahmuddin, salah satu pedagang, mengaku telah menerima surat edaran wali kota dan mulai membongkar kiosnya yang telah digunakan berjualan hampir 10 tahun terakhir.
“Kami sudah menerima surat edaran dari pak wali untuk mengosongkan kawasan depan GOR Sudiang yang biasa kami tempati berjualan,” ujar Mahmuddin, Minggu lalu.
Keberadaan PKL selama ini dimotivasi tingginya kunjungan pengunjung GOR Sudiang, termasuk saat car free day (CFD), sehingga menjadi sumber mata pencaharian penting bagi keluarga mereka.
“Kami hanya berharap agar dicarikan tempat untuk dapat digunakan mencari hidup,” tambah Mahmuddin dengan nada harap.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penertiban dilakukan untuk menertibkan ruang publik agar tetap bersih dan tertata, sekaligus memastikan fungsi GOR sebagai fasilitas olahraga tidak terganggu.
“Penertiban ini penting agar ruang publik tetap rapi dan nyaman bagi masyarakat,” kata Munafri.
Surat edaran pengosongan diterbitkan sejak akhir 2025 dengan batas akhir 11 Januari 2026, dan sebagian besar pedagang membongkar lapaknya sendiri sebagai bentuk kepatuhan.
Namun, penertiban ini menimbulkan ketidakpastian bagi para PKL karena belum tersedia lokasi alternatif untuk berjualan, padahal mereka mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Banyak PKL yang bergantung pada berjualan di sini berharap pemerintah menyediakan tempat usaha layak, agar tetap bisa mandiri tanpa harus tergantung pada bantuan sosial,” ungkap Mahmuddin.
Sejumlah PKL berharap Pemkot Makassar segera menyiapkan lokasi baru yang strategis dan layak untuk berjualan, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah sambil mematuhi aturan penertiban.
Selain itu, pihak pedagang juga meminta agar proses relokasi dilakukan transparan dan mempertimbangkan kondisi keluarga yang menggantungkan hidup dari usaha kecil mereka.
Dengan adanya penataan ini, Pemkot berharap GOR Sudiang dapat berfungsi optimal sebagai ruang publik, sementara pedagang tetap memiliki peluang untuk berusaha secara legal dan teratur.