Categories: Makassar

Pemberhentian Ketua SEMA FEB Unhas Picu Polemik, Maperwa dan Pihak Terkait Tegaskan Sikap

Overview

  • Polemik pemberhentian Ketua SEMA FEB Unhas mencuat setelah Maperwa menerbitkan SK berdasarkan ketetapan kongres dan ART organisasi.
  • Ketua SEMA yang diberhentikan menyatakan keberatan dan menilai proses keputusan minim dialog serta klarifikasi.
  • Maperwa menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme kelembagaan, termasuk surat peringatan dan Kongres Luar Biasa.

SulawesiPos.com – Polemik pemberhentian Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) terus bergulir dan memantik perhatian publik kampus.

Setelah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FEB Unhas menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, pihak Ketua SEMA yang diberhentikan turut menyampaikan keberatan atas proses yang dinilai tidak partisipatif.

Maperwa FEB Unhas sebelumnya menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil mekanisme kelembagaan yang sah dan mengacu pada ketetapan Kongres XIX Kema FEB Unhas serta Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan keikutsertaan Ketua Umum SEMA dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di luar wilayah Makassar, yang telah dibatasi secara khusus melalui forum kongres.

Ketua Umum Maperwa FEB Unhas, Muh Suparman Lassa, menyatakan larangan tersebut merupakan komitmen yang disepakati sejak proses pencalonan dan bersifat mengikat bagi seluruh pengurus.

Selain itu, ART organisasi juga mengatur batasan kehadiran pengurus selama masa jabatan, yang menurut Maperwa tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Ketua SEMA Nilai Proses Sepihak dan Minim Dialog

Di sisi lain, Ketua SEMA FEB Unhas yang diberhentikan menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui musyawarah.

Ia menyayangkan tidak adanya ruang klarifikasi langsung sebelum SK pemberhentian diterbitkan, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip dialog dalam lembaga kemahasiswaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan KKN, dirinya telah mengonfirmasi potensi persoalan tersebut kepada Maperwa FEB Unhas.

Namun hingga SK pemberhentian dikeluarkan, tidak ada tanggapan atau kejelasan yang diberikan. Keputusan tetap mengikuti KKN, menurutnya, diambil karena tidak adanya respons resmi dari Maperwa.

Selain itu, ia menyebut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) SEMA FEB Unhas periode 2025 telah diserahkan sejak awal Oktober.

Pemberhentian yang dilakukan sebelum digelarnya musyawarah luar biasa dinilai menimbulkan kebingungan dan menutup ruang penjelasan dalam forum resmi.

Maperwa Tegaskan Klarifikasi Sudah Dijalankan

Menanggapi tudingan tersebut, Maperwa FEB Unhas menegaskan bahwa tahapan klarifikasi telah dilakukan sesuai prosedur.

Maperwa mengaku telah menerbitkan Surat Peringatan yang kemudian dibalas melalui surat resmi dari Ketua Umum SEMA FEB Unhas.

Maperwa juga mengonfirmasi telah menerima surat mandat pelimpahan tugas kepada sekretaris selama pelaksanaan KKN.

Namun, permohonan perpanjangan mandat tersebut tidak disetujui karena dinilai bertentangan dengan ketetapan kongres yang berlaku.

Pemberhentian Ketua Umum SEMA FEB Unhas selanjutnya ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Kema FEB Unhas sebagai forum tertinggi organisasi.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan di lingkungan mahasiswa FEB Unhas dan memunculkan beragam respons dari publik kampus.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: FEB Unhas Maperwa FEB Unhas Polemik SEMA FEB