Ia menyayangkan tidak adanya ruang klarifikasi langsung sebelum SK pemberhentian diterbitkan, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip dialog dalam lembaga kemahasiswaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan KKN, dirinya telah mengonfirmasi potensi persoalan tersebut kepada Maperwa FEB Unhas.
Namun hingga SK pemberhentian dikeluarkan, tidak ada tanggapan atau kejelasan yang diberikan. Keputusan tetap mengikuti KKN, menurutnya, diambil karena tidak adanya respons resmi dari Maperwa.
Selain itu, ia menyebut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) SEMA FEB Unhas periode 2025 telah diserahkan sejak awal Oktober.
Pemberhentian yang dilakukan sebelum digelarnya musyawarah luar biasa dinilai menimbulkan kebingungan dan menutup ruang penjelasan dalam forum resmi.
Maperwa Tegaskan Klarifikasi Sudah Dijalankan
Menanggapi tudingan tersebut, Maperwa FEB Unhas menegaskan bahwa tahapan klarifikasi telah dilakukan sesuai prosedur.
Maperwa mengaku telah menerbitkan Surat Peringatan yang kemudian dibalas melalui surat resmi dari Ketua Umum SEMA FEB Unhas.
Maperwa juga mengonfirmasi telah menerima surat mandat pelimpahan tugas kepada sekretaris selama pelaksanaan KKN.
Namun, permohonan perpanjangan mandat tersebut tidak disetujui karena dinilai bertentangan dengan ketetapan kongres yang berlaku.

