27 C
Makassar
18 January 2026, 19:11 PM WITA

Pemberhentian Ketua SEMA FEB Unhas Picu Polemik, Maperwa dan Pihak Terkait Tegaskan Sikap

Overview

  • Polemik pemberhentian Ketua SEMA FEB Unhas mencuat setelah Maperwa menerbitkan SK berdasarkan ketetapan kongres dan ART organisasi.
  • Ketua SEMA yang diberhentikan menyatakan keberatan dan menilai proses keputusan minim dialog serta klarifikasi.
  • Maperwa menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme kelembagaan, termasuk surat peringatan dan Kongres Luar Biasa.

SulawesiPos.com – Polemik pemberhentian Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) terus bergulir dan memantik perhatian publik kampus.

Setelah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FEB Unhas menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, pihak Ketua SEMA yang diberhentikan turut menyampaikan keberatan atas proses yang dinilai tidak partisipatif.

Maperwa FEB Unhas sebelumnya menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil mekanisme kelembagaan yang sah dan mengacu pada ketetapan Kongres XIX Kema FEB Unhas serta Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan keikutsertaan Ketua Umum SEMA dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di luar wilayah Makassar, yang telah dibatasi secara khusus melalui forum kongres.

Baca Juga: 
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, 17 Januari 2026: Siang Berpotensi Hujan Sedang

Ketua Umum Maperwa FEB Unhas, Muh Suparman Lassa, menyatakan larangan tersebut merupakan komitmen yang disepakati sejak proses pencalonan dan bersifat mengikat bagi seluruh pengurus.

Selain itu, ART organisasi juga mengatur batasan kehadiran pengurus selama masa jabatan, yang menurut Maperwa tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Ketua SEMA Nilai Proses Sepihak dan Minim Dialog

Di sisi lain, Ketua SEMA FEB Unhas yang diberhentikan menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui musyawarah.

Overview

  • Polemik pemberhentian Ketua SEMA FEB Unhas mencuat setelah Maperwa menerbitkan SK berdasarkan ketetapan kongres dan ART organisasi.
  • Ketua SEMA yang diberhentikan menyatakan keberatan dan menilai proses keputusan minim dialog serta klarifikasi.
  • Maperwa menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme kelembagaan, termasuk surat peringatan dan Kongres Luar Biasa.

SulawesiPos.com – Polemik pemberhentian Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) terus bergulir dan memantik perhatian publik kampus.

Setelah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FEB Unhas menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, pihak Ketua SEMA yang diberhentikan turut menyampaikan keberatan atas proses yang dinilai tidak partisipatif.

Maperwa FEB Unhas sebelumnya menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil mekanisme kelembagaan yang sah dan mengacu pada ketetapan Kongres XIX Kema FEB Unhas serta Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan keikutsertaan Ketua Umum SEMA dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di luar wilayah Makassar, yang telah dibatasi secara khusus melalui forum kongres.

Baca Juga: 
Maperwa FEB Unhas Buka Alasan Pemberhentian Ketua SEMA, Dinilai Langgar Ketetapan Kongres

Ketua Umum Maperwa FEB Unhas, Muh Suparman Lassa, menyatakan larangan tersebut merupakan komitmen yang disepakati sejak proses pencalonan dan bersifat mengikat bagi seluruh pengurus.

Selain itu, ART organisasi juga mengatur batasan kehadiran pengurus selama masa jabatan, yang menurut Maperwa tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Ketua SEMA Nilai Proses Sepihak dan Minim Dialog

Di sisi lain, Ketua SEMA FEB Unhas yang diberhentikan menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui musyawarah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/