SulawesiPos.com – Masyarakat di Kota Makassar diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penipuan berkedok aktivasi e-KTP digital yang menyasar data pribadi warga.
Peringatan tersebut disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Makassar menyusul banyaknya laporan warga yang menjadi korban penipuan dengan modus mengatasnamakan layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), PIN ATM, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.
“Kami mengingatkan agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadinya, terutama NIK, nomor KK, PIN ATM, maupun data sensitif lainnya jangan diberikan sembarangan,” ujar Hatim di Makassar, Jumat (9/1/2026).
Sepanjang tahun 2025, Disdukcapil Makassar mencatat sedikitnya 50 laporan warga yang menjadi korban penipuan aktivasi e-KTP digital, dengan kerugian yang cukup besar akibat penyalahgunaan data oleh sindikat penipu.
Dalam aksinya, pelaku biasanya menghubungi calon korban melalui panggilan telepon maupun video dan suara di aplikasi WhatsApp dengan mengaku sebagai petugas resmi, lalu menawarkan bantuan aktivasi e-KTP digital.
Jika korban percaya dan mengikuti arahan pelaku, data pribadi akan disalahgunakan dan berujung pada kerugian finansial, karena proses tersebut dipastikan merupakan penipuan.
Hatim menegaskan bahwa petugas layanan kependudukan tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui telepon atau aplikasi pesan instan, apalagi meminta uang dalam proses layanan administrasi.
“Petugas tidak pernah melakukan aktivasi melalui telepon atau WhatsApp. Semua layanan hanya dilakukan di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan,” tegasnya.
Ia menilai, pola penipuan kini semakin canggih dan tidak lagi menggunakan modus lama, seperti mengaku sebagai aparat penegak hukum, melainkan memanfaatkan isu layanan digital yang tengah berkembang.
Menurut Hatim, praktik ini diduga dijalankan oleh sindikat terorganisir yang memanfaatkan celah keamanan data serta rendahnya literasi digital sebagian masyarakat.
Terkait anggapan kebocoran data berasal dari instansi tertentu, ia meluruskan bahwa data pribadi juga dihimpun oleh berbagai lembaga lain, seperti perbankan, rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, perusahaan pembiayaan, hingga platform pinjaman daring.
“Bukan hanya satu lembaga yang menyimpan data pribadi. Di banyak sektor, data kita juga dihimpun, sehingga potensi penyalahgunaan bisa terjadi jika tidak dijaga dengan baik,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur tanggung jawab pengelola data serta sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang atau instansi terkait apabila menemukan atau mencurigai praktik penipuan serupa, serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku petugas layanan kependudukan.