Menurut Hatim, praktik ini diduga dijalankan oleh sindikat terorganisir yang memanfaatkan celah keamanan data serta rendahnya literasi digital sebagian masyarakat.
Terkait anggapan kebocoran data berasal dari instansi tertentu, ia meluruskan bahwa data pribadi juga dihimpun oleh berbagai lembaga lain, seperti perbankan, rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, perusahaan pembiayaan, hingga platform pinjaman daring.
“Bukan hanya satu lembaga yang menyimpan data pribadi. Di banyak sektor, data kita juga dihimpun, sehingga potensi penyalahgunaan bisa terjadi jika tidak dijaga dengan baik,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur tanggung jawab pengelola data serta sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang atau instansi terkait apabila menemukan atau mencurigai praktik penipuan serupa, serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku petugas layanan kependudukan.

