Overview
SulawesiPos.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) menyampaikan keterangan resmi terkait pemberhentian Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) FEB Unhas yang memicu perhatian publik kampus.
Ketua Umum Maperwa FEB Unhas, Muh Suparman Lassa, menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari proses kelembagaan yang telah diatur dalam sistem organisasi mahasiswa.
Menurut Maperwa, terdapat pelanggaran terhadap ketetapan Kongres XIX Kema FEB Unhas yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh unsur kepengurusan.
Pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas Ketua Umum SEMA FEB Unhas yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di luar wilayah Kota Makassar.
Suparman menjelaskan bahwa pembatasan lokasi KKN bagi Ketua Umum SEMA merupakan syarat tambahan yang disepakati bersama dan ditetapkan secara resmi dalam forum kongres.
“Larangan tersebut merupakan hasil kongres dan menjadi bagian dari komitmen yang disetujui sejak awal pencalonan,” ujar Suparman, Jumat (09/01).
Selain ketetapan kongres, Maperwa juga mendasarkan keputusan pada Anggaran Rumah Tangga yang mengatur ketentuan kehadiran pengurus selama masa jabatan.
Pelaksanaan KKN di luar Makassar dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tersebut sehingga dianggap melanggar aturan organisasi.
Menanggapi anggapan tidak adanya ruang klarifikasi, Maperwa FEB Unhas menyatakan bahwa tahapan klarifikasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Maperwa menyebut telah mengeluarkan Surat Peringatan yang kemudian ditanggapi melalui surat resmi dari Ketua Umum SEMA FEB Unhas.
Dalam proses tersebut, Maperwa mengaku menerima surat mandat yang diberikan Ketua Umum SEMA kepada sekretaris selama pelaksanaan KKN.
Namun, permohonan perpanjangan mandat tersebut tidak dikabulkan karena dinilai bertentangan dengan ketetapan kongres.
“Perpanjangan mandat tidak dapat diproses karena alasan pelimpahan wewenang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Suparman.
Setelah Surat Peringatan diterbitkan, Ketua Umum SEMA FEB Unhas juga menyampaikan surat balasan kepada Maperwa sebagai bentuk respons.
Meski demikian, Maperwa menilai substansi surat balasan tersebut belum memenuhi ketentuan dan klarifikasi yang diminta.
Keputusan pemberhentian Ketua Umum SEMA FEB Unhas selanjutnya ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Kema FEB Unhas.
Kongres Luar Biasa tersebut merupakan forum tertinggi secara organisasi yang secara resmi membahas dan memutuskan pemberhentian Ketua Umum SEMA FEB Unhas.