Overview
- Maperwa FEB Unhas menjelaskan pemberhentian Ketua SEMA FEB Unhas dilakukan berdasarkan mekanisme organisasi yang berlaku.
- Keputusan tersebut merujuk pada pelanggaran ketetapan Kongres XIX Kema FEB Unhas dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
- Pemberhentian ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa setelah Maperwa menyatakan telah memberikan ruang klarifikasi.
SulawesiPos.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) menyampaikan keterangan resmi terkait pemberhentian Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) FEB Unhas yang memicu perhatian publik kampus.
Ketua Umum Maperwa FEB Unhas, Muh Suparman Lassa, menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari proses kelembagaan yang telah diatur dalam sistem organisasi mahasiswa.
Menurut Maperwa, terdapat pelanggaran terhadap ketetapan Kongres XIX Kema FEB Unhas yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh unsur kepengurusan.
Pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas Ketua Umum SEMA FEB Unhas yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di luar wilayah Kota Makassar.
Suparman menjelaskan bahwa pembatasan lokasi KKN bagi Ketua Umum SEMA merupakan syarat tambahan yang disepakati bersama dan ditetapkan secara resmi dalam forum kongres.
“Larangan tersebut merupakan hasil kongres dan menjadi bagian dari komitmen yang disetujui sejak awal pencalonan,” ujar Suparman, Jumat (09/01).

