Categories: Makassar

Pesta Ballo Berujung Maut, Polisi Tetapkan Rekan Korban sebagai Tersangka Penganiayaan

Overview

  • Seorang pria di Rappocini, Makassar, tewas setelah dianiaya rekannya sendiri saat pesta minuman keras jenis ballo.
  • Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah mengamankannya di Mapolsek Rappocini.
  • Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SulawesiPos.com – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial HBM alias Hambali (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya rekannya sendiri, R (50), di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Banta-bantaeng pada Selasa (6/1) malam, saat pelaku dan korban bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.

Minuman tersebut dibeli secara patungan bersama beberapa orang yang berkumpul di sana sebelum insiden terjadi.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, tiba-tiba muncul kecurigaan dari pelaku yang menuding korban menyimpan sebagian uang hasil patungan.

Tuduhan itu dibantah korban, namun perdebatan yang terjadi justru memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jaras, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi secara tiba-tiba ketika korban masih berada di atas kursi.

“Pelaku emosi lalu menendang dada korban dan bagian kepala hingga korban tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri,” ujar Iptu Ali Jaras, Kamis (8/1).

Aksi kekerasan tersebut berlanjut dengan pelaku membenturkan kepala korban ke tanah.

Rekan-rekan yang berada di lokasi sempat berupaya melerai dan mengecek kondisi korban, namun tidak menemukan tanda-tanda kehidupan.

“Waktu diperiksa napasnya sudah tidak ada lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Iptu Ali Jaras.

Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.

“Pelaku kini sudah diamankan setelah kejadian di kantor polisi,” kata Iptu Ali Jaras.

Saat ini, Hambali telah ditahan di Mapolsek Rappocini dan menjalani proses hukum.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Ali Jaras.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: kriminal Makassar penganiayaan Makassar pesta ballo Rappocini