Aksi kekerasan tersebut berlanjut dengan pelaku membenturkan kepala korban ke tanah.
Rekan-rekan yang berada di lokasi sempat berupaya melerai dan mengecek kondisi korban, namun tidak menemukan tanda-tanda kehidupan.
“Waktu diperiksa napasnya sudah tidak ada lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Iptu Ali Jaras.
Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku kini sudah diamankan setelah kejadian di kantor polisi,” kata Iptu Ali Jaras.
Saat ini, Hambali telah ditahan di Mapolsek Rappocini dan menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Ali Jaras.

