27 C
Makassar
18 January 2026, 18:37 PM WITA

Pesta Ballo Berujung Maut, Polisi Tetapkan Rekan Korban sebagai Tersangka Penganiayaan

Overview

  • Seorang pria di Rappocini, Makassar, tewas setelah dianiaya rekannya sendiri saat pesta minuman keras jenis ballo.
  • Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah mengamankannya di Mapolsek Rappocini.
  • Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SulawesiPos.com – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial HBM alias Hambali (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya rekannya sendiri, R (50), di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Banta-bantaeng pada Selasa (6/1) malam, saat pelaku dan korban bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.

Minuman tersebut dibeli secara patungan bersama beberapa orang yang berkumpul di sana sebelum insiden terjadi.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, tiba-tiba muncul kecurigaan dari pelaku yang menuding korban menyimpan sebagian uang hasil patungan.

Tuduhan itu dibantah korban, namun perdebatan yang terjadi justru memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jaras, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi secara tiba-tiba ketika korban masih berada di atas kursi.

Baca Juga: 
Warga Katimbang Mengungsi Lebih Awal Meski Genangan Banjir Masih Rendah

“Pelaku emosi lalu menendang dada korban dan bagian kepala hingga korban tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri,” ujar Iptu Ali Jaras, Kamis (8/1).

Overview

  • Seorang pria di Rappocini, Makassar, tewas setelah dianiaya rekannya sendiri saat pesta minuman keras jenis ballo.
  • Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah mengamankannya di Mapolsek Rappocini.
  • Pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SulawesiPos.com – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial HBM alias Hambali (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya rekannya sendiri, R (50), di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Banta-bantaeng pada Selasa (6/1) malam, saat pelaku dan korban bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.

Minuman tersebut dibeli secara patungan bersama beberapa orang yang berkumpul di sana sebelum insiden terjadi.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, tiba-tiba muncul kecurigaan dari pelaku yang menuding korban menyimpan sebagian uang hasil patungan.

Tuduhan itu dibantah korban, namun perdebatan yang terjadi justru memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jaras, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi secara tiba-tiba ketika korban masih berada di atas kursi.

Baca Juga: 
Tragis! Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Makassar Gara-gara Uang Rp1 Juta

“Pelaku emosi lalu menendang dada korban dan bagian kepala hingga korban tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri,” ujar Iptu Ali Jaras, Kamis (8/1).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/