Overview
DPRD Sulsel menyelidiki proyek tanggul Sungai Tallo Rp44,8 miliar yang menuai dugaan penyimpangan dan konflik lahan.
Warga memprotes penggunaan lahan tanpa ganti rugi meski memiliki alas hak, sementara kontraktor mengakui memberi “tali asih”.
Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan penghentian sementara proyek untuk peninjauan ulang.
SulawesiPos.com – Proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo di Kota Makassar senilai lebih dari Rp44,8 miliar masih dalam proses.
Pengerjaannya dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel, kini disorot DPRD Sulawesi Selatan karena diduga bermasalah dan terindikasi korupsi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman Tompo, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Sejauh ini kita akan melakukan penelusuran, apakah memang ada indikasi (korupsi) atau tidak,” kata Abdul Rahman Tompo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (7/1/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah terungkap adanya praktik pemberian uang “tali asih” oleh pihak kontraktor kepada sejumlah pemilik lahan, padahal proyek tersebut merupakan pekerjaan pemerintah daerah.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan tidak ada dasar hukum pemberian tali asih dalam proyek pemerintah, terutama jika lahan warga memiliki alas hak yang sah.
“Dari mana dasarnya itu pemberian tali asih? dasarnya dari mana. Tidak boleh ada istilah tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa ada tali asih. Ini pemerintah punya pekerjaan, anda hanya bekerja di situ. Ini salah,” tuturnya.
Dalam RDP tersebut, perwakilan ahli waris Barakka bin Pato, Roslina, mengaku lahan keluarganya seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang diambil dan ditimbun material tanpa adanya ganti rugi.
“Kami tidak pernah disampaikan ganti rugi apalagi penyampaian pihak terkait, baik itu pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan alasan pemberian tali asih. Kami punya alas hak, rincik. Sedangkan, ada pemilik lahan lain sudah dibayar miliaran, kami tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, Mirdas, mengakui adanya pemberian tali asih kepada warga terdampak demi kelancaran pekerjaan proyek.
“Semua yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya lancar. Saya tawari dia (ahli waris) lebih besar, dan lainnya itu ada Rp14 juta. Makanya, saya berikan tali asih seadanya untuk kelancaran kerja saya. Saya membantah ada intimidasi di sana,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap proyek ini menggunakan anggaran APBD Sulsel sebesar Rp28 miliar pada 2023–2024 dan dilanjutkan Rp16,8 miliar pada 2025, meski tidak dianggarkan pembebasan lahan.
Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Sulsel, Misnayanti, berdalih proyek berada di kawasan sempadan sungai sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran ganti rugi tanpa melalui putusan pengadilan.
“Kami tidak membayarkan ganti rugi karena ada Peraturan Menteri yang mengatur bangunan dan lahan di wilayah sempadan berstatus quo. Jadi, bila mau dibayarkan harus melalui pengadilan. Kami tidak berani mengadakan, membayarkan ganti rugi,” katanya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo.
“Kesimpulan rapat kita pertama, akan ada peninjauan ulang di lokasi. Kedua, meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul dan inspeksi jalan di sana,” ujar Kadir Halid.
Penasihat hukum warga dari LBH Makassar, Ismail, menilai dalih sempadan sungai digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi, karena berdasarkan dokumen yang ada lokasi proyek disebut tidak sepenuhnya berada di kawasan sempadan.
Sementara itu, pihak ahli waris menyambut baik rekomendasi penghentian sementara proyek yang dinilai memberi ruang keadilan bagi warga terdampak.
“Dari RDP ini kami berterima kasih dan bersyukur proyek dihentikan. Ini memberikan napas lega bagi kami,” kata Roslina.
Komisi D DPRD Sulsel memastikan akan melakukan peninjauan lapangan dan pendalaman lebih lanjut sebelum memutuskan kelanjutan proyek tersebut.