27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Proyek Tanggul Sungai Tallo Rp44,8 Miliar Diselidiki DPRD Sulsel, Warga Protes-Dugaan Korupsi

“Dari mana dasarnya itu pemberian tali asih? dasarnya dari mana. Tidak boleh ada istilah tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa ada tali asih. Ini pemerintah punya pekerjaan, anda hanya bekerja di situ. Ini salah,” tuturnya.

Warga Klaim Lahan Diambil Tanpa Ganti Rugi

Dalam RDP tersebut, perwakilan ahli waris Barakka bin Pato, Roslina, mengaku lahan keluarganya seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang diambil dan ditimbun material tanpa adanya ganti rugi.

“Kami tidak pernah disampaikan ganti rugi apalagi penyampaian pihak terkait, baik itu pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan alasan pemberian tali asih. Kami punya alas hak, rincik. Sedangkan, ada pemilik lahan lain sudah dibayar miliaran, kami tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, Mirdas, mengakui adanya pemberian tali asih kepada warga terdampak demi kelancaran pekerjaan proyek.

“Semua yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya lancar. Saya tawari dia (ahli waris) lebih besar, dan lainnya itu ada Rp14 juta. Makanya, saya berikan tali asih seadanya untuk kelancaran kerja saya. Saya membantah ada intimidasi di sana,” katanya.

Baca Juga: 
Lapak Pasar Pabaeng-baeng Diperjualbelikan Ilegal, Harga Tembus Rp150 Juta

Anggaran Rp44,8 Miliar Tanpa Pembebasan Lahan

Dalam rapat tersebut juga terungkap proyek ini menggunakan anggaran APBD Sulsel sebesar Rp28 miliar pada 2023–2024 dan dilanjutkan Rp16,8 miliar pada 2025, meski tidak dianggarkan pembebasan lahan.

Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Sulsel, Misnayanti, berdalih proyek berada di kawasan sempadan sungai sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran ganti rugi tanpa melalui putusan pengadilan.

“Kami tidak membayarkan ganti rugi karena ada Peraturan Menteri yang mengatur bangunan dan lahan di wilayah sempadan berstatus quo. Jadi, bila mau dibayarkan harus melalui pengadilan. Kami tidak berani mengadakan, membayarkan ganti rugi,” katanya.

“Dari mana dasarnya itu pemberian tali asih? dasarnya dari mana. Tidak boleh ada istilah tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa ada tali asih. Ini pemerintah punya pekerjaan, anda hanya bekerja di situ. Ini salah,” tuturnya.

Warga Klaim Lahan Diambil Tanpa Ganti Rugi

Dalam RDP tersebut, perwakilan ahli waris Barakka bin Pato, Roslina, mengaku lahan keluarganya seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang diambil dan ditimbun material tanpa adanya ganti rugi.

“Kami tidak pernah disampaikan ganti rugi apalagi penyampaian pihak terkait, baik itu pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan alasan pemberian tali asih. Kami punya alas hak, rincik. Sedangkan, ada pemilik lahan lain sudah dibayar miliaran, kami tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, Mirdas, mengakui adanya pemberian tali asih kepada warga terdampak demi kelancaran pekerjaan proyek.

“Semua yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya lancar. Saya tawari dia (ahli waris) lebih besar, dan lainnya itu ada Rp14 juta. Makanya, saya berikan tali asih seadanya untuk kelancaran kerja saya. Saya membantah ada intimidasi di sana,” katanya.

Baca Juga: 
Modus COD Titip Barang Berkedok iPhone 17, Pelaku Tinggalkan Paket Palsu dan Bawa Kabur HP Korban

Anggaran Rp44,8 Miliar Tanpa Pembebasan Lahan

Dalam rapat tersebut juga terungkap proyek ini menggunakan anggaran APBD Sulsel sebesar Rp28 miliar pada 2023–2024 dan dilanjutkan Rp16,8 miliar pada 2025, meski tidak dianggarkan pembebasan lahan.

Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Sulsel, Misnayanti, berdalih proyek berada di kawasan sempadan sungai sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran ganti rugi tanpa melalui putusan pengadilan.

“Kami tidak membayarkan ganti rugi karena ada Peraturan Menteri yang mengatur bangunan dan lahan di wilayah sempadan berstatus quo. Jadi, bila mau dibayarkan harus melalui pengadilan. Kami tidak berani mengadakan, membayarkan ganti rugi,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/