Mayoritas Anggota Berusia 11–18 Tahun
Densus 88 mencatat mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, usia yang dinilai rentan terhadap pengaruh konten ekstrem dan kekerasan digital.
Sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, serta konseling sebagai bentuk intervensi awal guna mencegah eskalasi ke tindakan nyata.
“Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat, jadi di luar sekolah,” ujar Mayndra.
Selain perundungan, faktor lain yang memicu keterlibatan anak antara lain ketidakharmonisan keluarga, kurang perhatian, akses gawai berlebihan, serta paparan konten pornografi, yang membuat anak menjadikan komunitas digital tersebut sebagai ruang pelarian dan pengganti lingkungan sosial.
Ditemukan Replika Senjata dan Atribut Kekerasan
Dalam penanganan kasus ini, Densus 88 menemukan sebagian anak telah membeli replika senjata dan atribut bermuatan kekerasan, yang dinilai berbahaya karena dapat mendorong transisi dari ideologi ke tindakan nyata.
“Ada replika senjata api dan busur dengan ciri khas mereka menulis pahamnya, tokoh-tokohnya, dan beberapa narasi yang menurut mereka ini memiliki arti dan simbol di dalam replika senjatanya. Juga pisau sebagai alat kekerasan,” rincinya.
“Kemudian atribut yang berbau militer, komponen elektro, bahkan bahan peledak yang teridentifikasi berbahaya, serta buku dan konten bermuatan ideologis,” lanjut Mayndra.
Densus 88 menegaskan pemantauan dan pencegahan akan terus diperkuat untuk menekan penyebaran ideologi kekerasan ekstrem di ruang digital, terutama yang menyasar anak dan remaja sebagai kelompok paling rentan.

