Overview
SulawesiPos.com – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap daftar 27 grup media sosial yang terafiliasi jaringan True Crime Community (TCC) dan diikuti oleh anak-anak di bawah umur di Indonesia.
Grup-grup tersebut dinilai berbahaya karena menjadi sarana penyebaran ideologi kekerasan ekstrem, membangun glorifikasi aksi brutal, serta mendorong normalisasi kekerasan di kalangan anak dan remaja, yang telah memapar sedikitnya 70 anak di 19 provinsi.
Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Ekadalam, menjelaskan TCC bukan organisasi formal, melainkan jaringan komunitas digital yang tumbuh sporadis dan tersebar di berbagai platform media sosial.
“Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” kata Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Densus 88, puluhan grup tersebut saling terhubung melalui anggota, narasi, simbol, dan konten bermuatan ideologi kekerasan, sehingga membentuk ekosistem digital yang rawan mendorong radikalisasi, imitasi aksi kekerasan, serta pembenaran penggunaan senjata di usia anak.
Berdasarkan data Densus 88, berikut 27 grup ekstremisme digital yang diikuti anak di bawah umur:
Mayndra menyebut satu anak dapat tergabung dalam lebih dari satu grup, sehingga jaringan ini bersifat lintas komunitas, tidak terpusat, dan sulit terdeteksi jika tidak dilakukan pemantauan khusus.
Densus 88 mencatat mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, usia yang dinilai rentan terhadap pengaruh konten ekstrem dan kekerasan digital.
Sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, serta konseling sebagai bentuk intervensi awal guna mencegah eskalasi ke tindakan nyata.
“Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat, jadi di luar sekolah,” ujar Mayndra.
Selain perundungan, faktor lain yang memicu keterlibatan anak antara lain ketidakharmonisan keluarga, kurang perhatian, akses gawai berlebihan, serta paparan konten pornografi, yang membuat anak menjadikan komunitas digital tersebut sebagai ruang pelarian dan pengganti lingkungan sosial.
Dalam penanganan kasus ini, Densus 88 menemukan sebagian anak telah membeli replika senjata dan atribut bermuatan kekerasan, yang dinilai berbahaya karena dapat mendorong transisi dari ideologi ke tindakan nyata.
“Ada replika senjata api dan busur dengan ciri khas mereka menulis pahamnya, tokoh-tokohnya, dan beberapa narasi yang menurut mereka ini memiliki arti dan simbol di dalam replika senjatanya. Juga pisau sebagai alat kekerasan,” rincinya.
“Kemudian atribut yang berbau militer, komponen elektro, bahkan bahan peledak yang teridentifikasi berbahaya, serta buku dan konten bermuatan ideologis,” lanjut Mayndra.
Densus 88 menegaskan pemantauan dan pencegahan akan terus diperkuat untuk menekan penyebaran ideologi kekerasan ekstrem di ruang digital, terutama yang menyasar anak dan remaja sebagai kelompok paling rentan.