27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Usai Dua Tahun Merugi, Perumda Pasar Makassar Raya Kini Setor Dividen Rp1,3 Miliar

Overview

  • Perumda Pasar Makassar Raya bergerak di bidang pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan pasar tradisional, termasuk penataan pedagang serta pengelolaan retribusi pasar milik Pemkot Makassar.
  • Perumda Pasar Makassar Raya  menyetor dividen Rp1,2–Rp1,3 miliar kepada Pemkot Makassar setelah dua tahun mengalami kerugian.
  • Capaian tersebut menjadi dividen tertinggi yang disetorkan dalam beberapa tahun terakhir, meningkat dari sekitar Rp750 juta pada 2023.

SulawesiPos.com Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya mencatat lonjakan kinerja keuangan dengan menyetor dividen sebesar Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kota Makassar, setelah sebelumnya mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.

Capaian tersebut menjadi dividen tertinggi yang disetorkan Perumda Pasar Makassar Raya dalam beberapa tahun terakhir, meningkat dibandingkan setoran pada 2023 yang berada di kisaran Rp750 juta.

Perbaikan kinerja tersebut didorong oleh pembenahan tata kelola perusahaan, mulai dari digitalisasi sistem pembayaran dan retribusi, penguatan sumber daya manusia, hingga koordinasi lintas instansi untuk meminimalkan kebocoran pendapatan.

“Melalui digitalisasi, penguatan SDM, dan koordinasi lintas instansi, kami berupaya meminimalkan kebocoran pendapatan dan menciptakan pasar yang lebih tertib dan berdaya saing,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: 
Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Larang Petasan dan Konvoi Jelang Pergantian Tahun 2025

Selain penerapan sistem barcode dan pembayaran digital, Perumda Pasar Makassar Raya juga melakukan evaluasi internal dengan menyesuaikan jumlah pegawai dari 511 orang menjadi 377 orang sebagai bagian dari efisiensi operasional.

Terkait retribusi, Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan penarikan retribusi atas aktivitas jual beli di fasilitas pasar milik pemerintah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan tidak melegalkan aktivitas berdagang di lokasi terlarang, seperti badan jalan.

“Retribusi ditarik karena aktivitas berlangsung di atas fasilitas negara, tetapi keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan,” katanya.

Overview

  • Perumda Pasar Makassar Raya bergerak di bidang pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan pasar tradisional, termasuk penataan pedagang serta pengelolaan retribusi pasar milik Pemkot Makassar.
  • Perumda Pasar Makassar Raya  menyetor dividen Rp1,2–Rp1,3 miliar kepada Pemkot Makassar setelah dua tahun mengalami kerugian.
  • Capaian tersebut menjadi dividen tertinggi yang disetorkan dalam beberapa tahun terakhir, meningkat dari sekitar Rp750 juta pada 2023.

SulawesiPos.com Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya mencatat lonjakan kinerja keuangan dengan menyetor dividen sebesar Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kota Makassar, setelah sebelumnya mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.

Capaian tersebut menjadi dividen tertinggi yang disetorkan Perumda Pasar Makassar Raya dalam beberapa tahun terakhir, meningkat dibandingkan setoran pada 2023 yang berada di kisaran Rp750 juta.

Perbaikan kinerja tersebut didorong oleh pembenahan tata kelola perusahaan, mulai dari digitalisasi sistem pembayaran dan retribusi, penguatan sumber daya manusia, hingga koordinasi lintas instansi untuk meminimalkan kebocoran pendapatan.

“Melalui digitalisasi, penguatan SDM, dan koordinasi lintas instansi, kami berupaya meminimalkan kebocoran pendapatan dan menciptakan pasar yang lebih tertib dan berdaya saing,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: 
Ngaku Polisi dan Tuduh Pakai Obat Terlarang, Pria Ini Rampas HP dan Dompet Anak Sekolah di Pettarani

Selain penerapan sistem barcode dan pembayaran digital, Perumda Pasar Makassar Raya juga melakukan evaluasi internal dengan menyesuaikan jumlah pegawai dari 511 orang menjadi 377 orang sebagai bagian dari efisiensi operasional.

Terkait retribusi, Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan penarikan retribusi atas aktivitas jual beli di fasilitas pasar milik pemerintah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan tidak melegalkan aktivitas berdagang di lokasi terlarang, seperti badan jalan.

“Retribusi ditarik karena aktivitas berlangsung di atas fasilitas negara, tetapi keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/