27 C
Makassar
18 January 2026, 17:42 PM WITA

Kasus Pemerkosaan Pelayan Warung di Makassar, Pasutri Terancam 12 Tahun Penjara

SulawesiPos.com — Pasangan suami istri Sukarno dan Sumarniati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pelayan warung berinisial K di Kota Makassar, terancam 12 tahun penjara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta, sementara proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan tersangka perempuan, Sumarniati yang menuduh korban memiliki hubungan terlarang dengan suaminya.

Dalam kronologi penyidikan, korban disebut dipaksa masuk ke dalam kamar oleh kedua tersangka, mengalami penganiayaan, lalu dipaksa melakukan hubungan badan yang direkam menggunakan video.

“Korban selain mengalami penganiayaan juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” jelas Kapolrestabes saat memaparkan perkara tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video serta bukti persetubuhan yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

Baca Juga: 
Bos Perkosa Pelayan Warung di Makassar dan Istrinya Merekam, Jadi Ancaman Supaya Korban Tak Digaji

Sebelumnya diberitakan, korban mengaku diperkosa oleh bos prianya, sementara aksi tersebut direkam oleh istri pelaku karena korban dituduh berselingkuh.

Rekaman video itu diduga juga digunakan sebagai alat intimidasi agar korban tetap bekerja tanpa menerima upah.

“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ujar Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen, pada (3/1).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, pada 1–2 Januari 2026, di mana korban disebut sempat disekap oleh istri pelaku sebelum dipaksa berhubungan badan dan direkam. (tar)

SulawesiPos.com — Pasangan suami istri Sukarno dan Sumarniati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pelayan warung berinisial K di Kota Makassar, terancam 12 tahun penjara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta, sementara proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan tersangka perempuan, Sumarniati yang menuduh korban memiliki hubungan terlarang dengan suaminya.

Dalam kronologi penyidikan, korban disebut dipaksa masuk ke dalam kamar oleh kedua tersangka, mengalami penganiayaan, lalu dipaksa melakukan hubungan badan yang direkam menggunakan video.

“Korban selain mengalami penganiayaan juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” jelas Kapolrestabes saat memaparkan perkara tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video serta bukti persetubuhan yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

Baca Juga: 
Rumah Ferry Irawan Dipadati Kerabat, Wamen KKP Pastikan Korban Pegawai KKP

Sebelumnya diberitakan, korban mengaku diperkosa oleh bos prianya, sementara aksi tersebut direkam oleh istri pelaku karena korban dituduh berselingkuh.

Rekaman video itu diduga juga digunakan sebagai alat intimidasi agar korban tetap bekerja tanpa menerima upah.

“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ujar Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen, pada (3/1).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, pada 1–2 Januari 2026, di mana korban disebut sempat disekap oleh istri pelaku sebelum dipaksa berhubungan badan dan direkam. (tar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/