SulawesiPos.com — Isu adanya dugaan kamar istimewa atau yang disebut “kamar lohan” bagi narapidana tertentu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dibantah pihak rutan.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperlakukan setara tanpa pengecualian, termasuk dalam penempatan kamar hunian.
Jayadi menyebut informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan.
“Tidak ada kamar istimewa, apalagi istilah kamar lohan. Informasi itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Jayadikusumah, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penempatan dan pembinaan WBP di Rutan Makassar dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Jayadi, setiap tahanan titipan baru yang masuk ke Rutan Makassar terlebih dahulu ditempatkan di Blok B dalam masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama dua minggu hingga satu bulan.
Blok B sendiri terdiri dari tujuh kamar dengan fungsi berbeda. Kamar 1 dan Kamar 2 digunakan untuk WBP pasca penanganan medis karena berada satu bangunan dengan klinik, serta dihuni warga binaan yang mendapat tugas membantu kebersihan, ketertiban blok, pencatatan tahanan baru, pengelolaan Wartelsus, dan kebersihan blok (tamping).
Sementara Kamar 3 hingga Kamar 7 secara khusus diperuntukkan bagi tahanan mapenaling atau tahanan titipan baru, sebagaimana sistem yang telah diterapkan sejak awal Rutan Makassar beroperasi.
“Sistem yang kami jalankan transparan dan berbasis aturan. Semua WBP tanpa memandang latar belakang diperlakukan sama dan mendapatkan hak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Jayadi juga menegaskan, seluruh penghuni Blok B dilarang menggunakan telepon genggam pribadi. Namun demikian, pihak rutan tetap menyediakan fasilitas komunikasi resmi melalui Wartelsus yang digunakan secara bersama dan terkontrol.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Rutan Makassar terbuka untuk pemantauan dari berbagai pihak. Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan tahanan sesuai prinsip hukum dan hak asasi manusia,” pungkas Jayadikusumah.