Sementara Kamar 3 hingga Kamar 7 secara khusus diperuntukkan bagi tahanan mapenaling atau tahanan titipan baru, sebagaimana sistem yang telah diterapkan sejak awal Rutan Makassar beroperasi.
“Sistem yang kami jalankan transparan dan berbasis aturan. Semua WBP tanpa memandang latar belakang diperlakukan sama dan mendapatkan hak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Jayadi juga menegaskan, seluruh penghuni Blok B dilarang menggunakan telepon genggam pribadi. Namun demikian, pihak rutan tetap menyediakan fasilitas komunikasi resmi melalui Wartelsus yang digunakan secara bersama dan terkontrol.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Rutan Makassar terbuka untuk pemantauan dari berbagai pihak. Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan tahanan sesuai prinsip hukum dan hak asasi manusia,” pungkas Jayadikusumah.

