SulawesiPos.com — Isu adanya dugaan kamar istimewa atau yang disebut “kamar lohan” bagi narapidana tertentu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dibantah pihak rutan.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperlakukan setara tanpa pengecualian, termasuk dalam penempatan kamar hunian.
Jayadi menyebut informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan.
“Tidak ada kamar istimewa, apalagi istilah kamar lohan. Informasi itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Jayadikusumah, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penempatan dan pembinaan WBP di Rutan Makassar dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Jayadi, setiap tahanan titipan baru yang masuk ke Rutan Makassar terlebih dahulu ditempatkan di Blok B dalam masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama dua minggu hingga satu bulan.
Blok B sendiri terdiri dari tujuh kamar dengan fungsi berbeda. Kamar 1 dan Kamar 2 digunakan untuk WBP pasca penanganan medis karena berada satu bangunan dengan klinik, serta dihuni warga binaan yang mendapat tugas membantu kebersihan, ketertiban blok, pencatatan tahanan baru, pengelolaan Wartelsus, dan kebersihan blok (tamping).

