Dalam peristiwa itu, istri pelaku disebut memaksa korban untuk bersetubuh dengan suaminya dan merekam aksi tersebut.
“Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ungkap Alita Karen, Minggu (4/1).
Alita menambahkan, rekaman tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak menerima bayaran selama bekerja.
“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ujar Alita.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, pada 1–2 Januari 2026, di mana korban disebut sempat disekap oleh istri pelaku sebelum dipaksa berhubungan badan dan direkam. (tar)

