SulawesiPos.com — Seorang gadis pelayan warung makan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial K (22), mengalami kekerasan seksual setelah dituduh menjalin hubungan gelap dengan bos prianya.
Korban diperkosa di bawah ancaman kekerasan fisik yang dilakukan oleh istri pelaku.
Kasus ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026), dengan pendampingan dari UPTD PPA Kota Makassar.
Korban memberanikan diri melapor setelah mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Pendamping korban dari UPTD PPA Makassar, Alita Karen, menjelaskan peristiwa bermula dari kecurigaan istri pelaku yang menuduh korban berselingkuh dengan suaminya.
Meski korban telah membantah tuduhan tersebut, istri pelaku justru melakukan kekerasan fisik berupa penamparan dan penjambakan rambut.
Sang istri kemudian memaksa korban bersetubuh dengan pelaku kemudian merekam keduanya.
“Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ungkap Alita Karen.
Sebelum laporan dibuat ke kepolisian, keluarga korban sempat tidak dapat menghubungi AW setelah ia mengirimkan pesan singkat pada dini hari yang mengisyaratkan dirinya sedang dalam situasi berbahaya.
Korban diduga sempat ditahan di rumah pihak terlapor sebelum akhirnya diizinkan kembali pulang.
Saat ini, polisi telah menyita telepon genggam milik terlapor sebagai barang bukti. Istri pelaku telah diamankan, sementara suami pelaku masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik. (tar)

