Hingga kini, salah satu terlapor yakni istri pelaku telah diamankan, sementara suami pelaku masih menunggu panggilan resmi dari penyidik.
“Barang bukti HP sudah disita dan videonya sedang dibuka oleh penyidik. Kami menunggu terlapor pria untuk kooperatif memenuhi panggilan, karena ia melakukan persetubuhan itu secara sadar di bawah tekanan istrinya,” tegas tim pendamping korban.
UPTD PPA Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara berkelanjutan. Aparat juga diminta mendalami kemungkinan adanya korban lain di tempat usaha milik pelaku.

