27 C
Makassar
18 January 2026, 18:35 PM WITA

Bos Perkosa Pelayan Warung di Makassar dan Istrinya Merekam, Jadi Ancaman Supaya Korban Tak Digaji

SulawesiPos.com — Kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelayan warung makan di Makassar terungkap dengan modus ancaman rekaman video.

Korban berinisial K (22) mengaku diperkosa oleh bos prianya, sementara aksi tersebut direkam oleh istri pelaku dan diduga akan digunakan sebagai alat intimidasi agar korban terus bekerja tanpa digaji.

Peristiwa ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026), dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Polisi kini mendalami dugaan pemerasan dan eksploitasi terhadap korban.

Pendamping korban, Alita Karen, menyebut perekaman dilakukan secara sadar oleh istri pelaku dan dilakukan sebanyak dua kali.

Rekaman tersebut diduga kuat akan dijadikan alat ancaman jangka panjang terhadap korban.

“Menurut korban, rekaman itu bisa dipakai ancaman agar dia tetap bekerja di sana selama belasan tahun tanpa dibayar,” kata Alita.

Dalam keterangannya, korban mengaku dipaksa melayani persetubuhan di bawah ancaman kekerasan fisik.

Istri pelaku disebut aktif mengintimidasi korban, bahkan merekam kejadian tersebut sebagai alat kontrol.

Baca Juga: 
4 Saham Pilihan Analis, IHSG Diproyeksikan Menguat di Awal Pekan

Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar telah menyita telepon genggam milik terlapor yang berisi rekaman video sebagai barang bukti utama.

SulawesiPos.com — Kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelayan warung makan di Makassar terungkap dengan modus ancaman rekaman video.

Korban berinisial K (22) mengaku diperkosa oleh bos prianya, sementara aksi tersebut direkam oleh istri pelaku dan diduga akan digunakan sebagai alat intimidasi agar korban terus bekerja tanpa digaji.

Peristiwa ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026), dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Polisi kini mendalami dugaan pemerasan dan eksploitasi terhadap korban.

Pendamping korban, Alita Karen, menyebut perekaman dilakukan secara sadar oleh istri pelaku dan dilakukan sebanyak dua kali.

Rekaman tersebut diduga kuat akan dijadikan alat ancaman jangka panjang terhadap korban.

“Menurut korban, rekaman itu bisa dipakai ancaman agar dia tetap bekerja di sana selama belasan tahun tanpa dibayar,” kata Alita.

Dalam keterangannya, korban mengaku dipaksa melayani persetubuhan di bawah ancaman kekerasan fisik.

Istri pelaku disebut aktif mengintimidasi korban, bahkan merekam kejadian tersebut sebagai alat kontrol.

Baca Juga: 
Prakiraan Cuaca Makassar Besok, Hujan Ringan-Sedang Berpotensi Terjadi Sepanjang Hari

Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar telah menyita telepon genggam milik terlapor yang berisi rekaman video sebagai barang bukti utama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/