Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun.
“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia,” jelas Mustari.
Lokasi kejadian merupakan area bengkel mobil yang juga digunakan untuk parkir, sementara keduanya bekerja sebagai sopir dan diduga menjual anjing ke Kabupaten Toraja.
Pelaku dijemput aparat di rumahnya yang berdekatan dengan lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (tar)

