Categories: Makassar

Manfaatkan Rumah Kosong Awal Tahun, Pencuri AC di Makassar Berakhir Diamuk Warga

Seorang pemuda di Kota Makassar diamuk warga setelah kepergok mencuri alat pendingin udara (AC) di rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya pada hari pertama 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Kamis (1/1/2026), saat lingkungan permukiman relatif sepi pascaperayaan tahun baru.

Aksi pencurian itu memicu kemarahan warga sekitar hingga pelaku menjadi sasaran amukan massa sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.

Petugas Polsek Bontoala yang datang ke tempat kejadian perkara segera mengamankan pelaku untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

“Pelakunya satu orang tertangkap basah oleh warga, sempat di hajar massa disekitar TKP dan diamankan SPKT dan Piket Reskrim dan kita proses,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahudin Rahman, dikutip dari Jawapos Group pada Jumat (2/1/2026) sore.

Kronologi Pencurian AC-Diamuk Warga

Pelaku diketahui bernama Haikal yang memanfaatkan kondisi rumah korban dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, Haikal membongkar unit AC yang terpasang di rumah korban dan mengambil bagian bernilai ekonomi tinggi.

Pelaku mencuri tembaga dari unit AC tersebut untuk kemudian dijual.

“Terlapor (Haikal) membongkar AC yang ada di dalam rumah korban kemudian mengambil tembaganya,” jelas Syahudin.

Selain AC, pelaku juga mengambil sejumlah barang lain yang ada di dalam rumah korban.

Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang.

“Pelaku ini masuk lalu membongkar AC yang ada di dalam rumah, kemudian mengambil barang seperti baut-baut mobil lalu dijual,” ungkapnya.

Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti hasil curian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan ada AC, baut mobil dan tembaga,” kata Syahudin.

Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Haikal harus berhadapan dengan proses hukum dan ditahan di Mapolsek Bontoala.

“Pasal yang diterapkan 363 pasal pencurian ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian menyebut kerugian korban cukup besar karena sejumlah barang telah lebih dulu diambil pelaku.

“Kerugian korban ditaksir sekitar 15 juta karena sudah banyak yang diambil, ada juga komputer dan AC yang tembaganya diambil,” ujar Syahudin.

Saat diperiksa penyidik, Haikal mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyebut aksi tersebut baru pertama kali dilakukan.

“Hasilnya (curian yang dijual) dipake beli makan. Baru pertama kali ini (ia mencuri),” singkat Haikal di depan penyidik. (tar)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: kriminal Makassar Pencurian Makassar Polsek Bontoala rumah kosong