Pelaku mencuri tembaga dari unit AC tersebut untuk kemudian dijual.
“Terlapor (Haikal) membongkar AC yang ada di dalam rumah korban kemudian mengambil tembaganya,” jelas Syahudin.
Selain AC, pelaku juga mengambil sejumlah barang lain yang ada di dalam rumah korban.
Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang.
“Pelaku ini masuk lalu membongkar AC yang ada di dalam rumah, kemudian mengambil barang seperti baut-baut mobil lalu dijual,” ungkapnya.
Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti hasil curian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan ada AC, baut mobil dan tembaga,” kata Syahudin.
Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Haikal harus berhadapan dengan proses hukum dan ditahan di Mapolsek Bontoala.
“Pasal yang diterapkan 363 pasal pencurian ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.

