Oleh karena itu, sanksi pemberhentian dipandang sebagai langkah yang harus diambil.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai Dosen UIM. Selanjutnya, yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri asal tempatnya bernaung,” lanjutnya.
Dengan keputusan ini, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen di Universitas Islam Makassar dan dikembalikan ke instansi asalnya.
Pasca peristiwa tersebut, pihak kampus berkomitmen memperketat pengawasan serta memperkuat pembinaan karakter di lingkungan akademik.
Rektor UIM menekankan bahwa pencapaian akademik dan gelar pendidikan yang tinggi harus selalu berjalan seiring dengan etika, sikap, dan akhlak yang mulia.

